Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 menggantikan Almarhum Ahmad Ishak, disaat yang bersamaan Husen Muhammad juga dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.
Pengucapan Sumpah/Janji tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan III dan IV dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024 dan Sumpah/Janji Pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung Selasa (16/5/2023) di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan,.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 343/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 344/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.
Memimpin rapat paripurna istimewa masa persidangan III, Plt. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati mengatakan, Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya, maka pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.
”Kami atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Husen Muhammad sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Kami berharap dengan lengkapnya Anggota Legislatif saat ini dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dengan baik,” ujar Mochtar Djumati.
Usai pelantikan Husen Muhammad sebagai PAW Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024, dilanjutkan dengan Pelantikan Abdurahman Arsyad sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio. Kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan yang ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Plt. Ketua DPRD, Mohtar Djumati kepada Ketua DPRD yang baru dilantik.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Saudara Mochtar Djumati dan Saudara Ratna Namsa yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai Pimpinan DPRD pada saat terjadi kekosongan jabatan Ketua DPRD beberapa waktu lalu, sehingga agenda kerja dan jadwal kegiatan DPRD dapat berjalan dengan baik dan lancar.
”Hari ini, atas perintah dan penugasan dari Partai PDIP, saya dipercayakan dan di ambil sumpah/janji sebagai pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan tahun 2019-2024. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Anggota DPRD dan seluruh masarakat Kota Tidore kepulauan yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengemban amanat sebagai Ketua DPRD Kota Tidore kepulauan,” ujar Abdurrahman Arsyad.
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan Anggota DPRD Husen Muhammad atas pelaksanaan pengambilan sumpah janji.
”Selamat menjalankan amanah yang dipercayakan, semoga kita bisa bersinergi dalam menyelesaikan Program-program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam RPJMD dengan baik, kata Capt. H. Ali Ibrahim.