Email sekretariatdprdtidore@gmail.com
Telepon 081343993285
Whatsapp 081343993285

Komisi

PIMPINAN DPRD, Selaku Koordinator.

KOMISI I:

  1. Ketua : Ridwan M. Yamin, SH (Fraksi PDS)
  2. Wakil Ketua : Adelan Hamir, S.Sos ( Fraksi PAN)
  3. Sekretaris : Safrisal Lasidji, ST (Fraksi PN)
  4. Anggota : Ahmad Zen (Fraksi PDIP)
  5. Anggota : Husen Muhammad (Fraksi PDIP)
  6. Anggota : Wahab Samad (Fraksi PD)
  7. Anggota : Hj. Asma Ismail (Fraksi PKB)

KOMISI II:

  1. Ketua : Murad Polisiri (FRaksi PKB)
  2. Wakil Ketua : Riri Aisyah Do. Taher (Fraksi PKB)
  3. Sekretaris : H. Umar Ismail, SH ( Fraksi PAN)
  4. Anggota : Abdul Djalal Rajabessy (Fraksi PDIP)
  5. Anggota : Husen Bin Syeh Abubakar, M.Kes (Fraksi PDIP)
  6. Anggota : Hj. Elvri Conoras, SE (Fraksi PN)
  7. Anggota : Mahmud Muhammad (Fraksi PDS)

KOMISI III:

  1. Ketua : Malik Muhammad (Fraksi PN)
  2. Wakil Ketua : Muhammad Hi. Fatah, SKM (Fraksi PKB)
  3. Sekretaris : Fahrizal Amirudin Do. M (Fraksi PDS)
  4. Anggota : Ahmad Laiman, S.Sos (Fraksi PDIP)
  5. Anggota : Naser Rabo (Fraksi PN)
  6. Anggota : Abdul Kadir Hamzah, ST (Fraksi PAN)
  7. Anggota : Marwan Suwardi, ST ( Fraksi PDIP)
  8. Anggota : Husain Ibrahim, ST,MM ( Fraksi PDIP)

 

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.