N A M A | Jabatan | Unsur |
1. HAMGA BASINU
2. UMAR ISMAIL, SH 3. YUSUF BAHTA |
Ketua
Wakil Ketua Anggota |
F.PDIP
F.ADEM F.DKI |
Badan kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripuma.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kehormatan berwenang:
- memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.