Badan Kehormatan

N A M A Jabatan Unsur
1.   HAMGA BASINU

2.   UMAR ISMAIL, SH

3.   YUSUF BAHTA

Ketua

Wakil Ketua

Anggota

F.PDIP

F.ADEM

F.DKI

Badan kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripuma.

 

Dalam melaksanakan tugas, Badan Kehormatan berwenang:

  1. memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
  2. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.