Badan Anggaran

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebljakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.