Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
- menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.